Masa Awal Demokrasi di Indonesia
PADA masa awal kemerdekaan, Indonesia baru saja berdiri sebagai negara merdeka. Pemerintah saat itu lebih fokus pada mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, sehingga pelaksanaan demokrasi belum berjalan sepenuhnya.
Meskipun begitu, semangat demokrasi sebenarnya sudah tampak sejak sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Tokoh-tokoh pendiri bangsa seperti Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno sudah berbicara tentang pentingnya asas kerakyatan dan musyawarah. Mereka yakin bahwa demokrasi bukan hanya janji, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lahirnya UUD 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia resmi menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama negara.
UUD ini menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia — tanda dimulainya sistem demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang dijalankan berdasarkan undang-undang dasar.
Baca juga: Shalat Tanda Cinta Kepada Allah
Namun, baik Soekarno maupun Muhammad Yamin menyadari bahwa UUD 1945 masih bersifat sementara.
Menurut mereka, UUD ini dibuat dengan cepat (disebut “Undang-Undang Dasar kilat”) karena kondisi negara yang masih darurat dan belum stabil.
Soekarno pernah berkata:
“Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Nanti kalau negara sudah lebih tentram, kita akan membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna.”
Artinya, meskipun belum sempurna, UUD 1945 tetap sah dan mengikat sebagai dasar hukum negara Indonesia.
Isi UUD 1945
UUD 1945 disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan terdiri dari tiga bagian utama:
Pembukaan (Mukadimah) → berisi tujuan dan dasar negara.
Batang Tubuh → terdiri atas 16 bab dan 37 pasal (awalnya 36 pasal) yang mengatur sistem pemerintahan, hak warga negara, dan lembaga negara.
Penutup dan Aturan Peralihan → berisi cara mengubah UUD dan aturan sementara selama lembaga negara belum lengkap.
UUD 1945 pertama kali diterbitkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Lahirnya Lembaga-Lembaga Negara
Setelah UUD 1945 disahkan, PPKI membentuk berbagai lembaga negara, di antaranya:
Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai cikal bakal TNI.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang membantu presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Kabinet pertama Republik Indonesia dilantik pada 2 September 1945, dan sejak saat itu Presiden bekerja bersama Wakil Presiden serta para menteri dalam menjalankan pemerintahan.
KNIP dan Awal Demokrasi Parlementer
Karena MPR, DPR, dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) belum terbentuk, KNIP sementara menjalankan fungsi legislatif (pembuat undang-undang) sesuai Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X (16 Oktober 1945), KNIP diberi wewenang membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, Badan Pekerja KNIP (BP KNIP) dibentuk untuk menyiapkan pembentukan MPR dan DPR.
Tonton juga: Soekarno Sang Maha Pecinta
Tidak lama kemudian, keluar Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Mohammad Hatta, yang mendorong berdirinya partai-partai politik di Indonesia.
Hasilnya, muncul sekitar 40 partai politik yang ikut berperan dalam kehidupan demokrasi Indonesia saat itu.
Perubahan Kecil dalam UUD 1945
Selama periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan kecil, antara lain:
Istilah “hukum dasar” diganti menjadi “undang-undang dasar”.
Kata “mukadimah” diganti menjadi “pembukaan”.
Kalimat “dalam suatu hukum dasar” diubah menjadi “dalam suatu undang-undang dasar”.
Ditambahkan ketentuan tentang perubahan UUD, yang sebelumnya belum ada.
Kesimpulan
Pada masa 1945–1949, Indonesia baru mulai belajar menjalankan demokrasi. Walaupun banyak keterbatasan, semangat para pendiri bangsa sangat besar dalam membangun negara yang berdasarkan kerakyatan, musyawarah, dan hukum. UUD 1945 menjadi fondasi utama bagi perjalanan demokrasi Indonesia hingga sekarang. (*)
Tugas Pemahaman – UUD 1945 (1945–1949)
A. Soal Pilihan Ganda (Pilih jawaban yang paling tepat!)
- UUD 1945 pertama kali disahkan oleh lembaga….
a. BPUPK
b. PPKI
c. KNIP
d. BKR
2. Istilah “Undang-Undang Dasar kilat” dikemukakan oleh….
a. Muhammad Hatta
b. Soepomo
c. Soekarno
d. Sutan Sjahrir
3. KNIP dibentuk untuk….
a. Membantu Presiden menjalankan tugas pemerintahan
b. Mengganti fungsi TNI sementara
c. Menjalankan fungsi legislatif sebelum MPR/DPR terbentuk
d. Menyusun Undang-Undang baru
4. Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berisi tentang….
a. Pembentukan TNI
b. Pembentukan partai politik
c. Pembentukan kabinet pertama
d. Pembentukan MPR dan DPA
5. Jumlah partai politik yang berdiri setelah Maklumat Pemerintah 3 November 1945 adalah sekitar….
a. 10 partai
b. 20 partai
c. 30 partai
d. 40 partai
B. Soal Uraian Singkat
- Jelaskan mengapa UUD 1945 disebut sebagai “Undang-Undang Dasar kilat”!
2. Sebutkan tiga bagian utama yang terdapat dalam UUD 1945!
3. Apa peran KNIP dalam masa awal kemerdekaan Indonesia?
4. Mengapa demokrasi belum bisa berjalan sempurna pada masa 1945–1949?
5. Jelaskan makna penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia!







2 Komentar
A.Soal Pilihan Ganda
Jawaban:
1) A.BPUPK
2) C.soekarno
3) C. Menjalankan fungsi legislatif sebelum MPR/DPR terbentuk
4) B. Pembentukan partai politik
5) D.40 partai
B.Soal Uraian Singkat
jawaban:
1) karena kondisi negara yang masih darurat dan belum stabil.
2) Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Aturan Peralihan.
3. KNIP sementara menjalankan fungsi legislatif (pembuat undang-undang) sesuai Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
4) Pemerintah saat itu lebih fokus pada mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, sehingga pelaksanaan demokrasi belum berjalan sepenuhnya.
5) sebagai dasar hukum dan politik yang mengatur penyelenggaraan negara, memuat cita-cita bangsa, serta melindungi hak asasi manusia.
PG
1.B
2.C
3.C
4.B
5.D
Uraian
1.karena kondisi negara yang masih darurat dan belum stabil.
2.Pembukaan (Mukadimah) → berisi tujuan dan dasar negara.
Batang Tubuh → terdiri atas 16 bab dan 37 pasal (awalnya 36 pasal) yang mengatur sistem pemerintahan, hak warga negara, dan lembaga negara.
Penutup dan Aturan Peralihan → berisi cara mengubah UUD dan aturan sementara selama lembaga negara belum lengkap.
3.Menjalankan fungsi legislatif sebelum MPR/DPR terbentuk
4.Pada masa 1945–1949, Indonesia baru mulai belajar menjalankan demokrasi.
5.Walaupun banyak keterbatasan, semangat para pendiri bangsa sangat besar dalam membangun negara yang berdasarkan kerakyatan, musyawarah, dan hukum.