RameNews, Jakarta – Hak para pahlawan tanpa tanda jasa berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi tak pernah mulus, mereka harus memberi ‘uang kopi’ agar pemberkasan lancar.
Skandal pungli ini terjadi di beberapa daerah, mulai dari Kabupaten Tebo (Jambi), Kota Bekasi, hingga Kantor Kemenag Maluku Tengah. Jumlah uang yang dipungut tak main-main, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari keringat guru!
Modusnya hampir sama: persulit proses pengurusan atau cairkan tunjangan, lalu palak duit dari keringat para pendidik!
Tebo Panas: SK Dirjen Jadi ‘ATM’ Pungli!
Kasus paling mencolok datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Tebo, Jambi. Praktik pungli diduga berjalan mulus saat pengurusan SK Dirjen Sertifikasi (Tunjangan Sertifikasi).
Seorang mantan Kepala SMPN di Tebo membeberkan, para guru harus setor uang demi surat sakti itu. Rinciannya bervariasi:
Guru SMPN: Rp 200.000 per semester.
Rincian: Rp 100 Ribu saat pengajuan, dan Rp 100 Ribu lagi saat pengambilan SK.
Guru SD dan TK: Rp 100.000 per semester.
Fantastis! Total Duit Pungli Tebo Capai Rp 444 Juta Setahun!
Karena pengurusan dilakukan dua kali setahun (dua semester), Guru SMPN terpaksa merogoh kocek total Rp 400 Ribu per tahun.
Jika dihitung, dengan total 1.682 guru bersertifikasi di Tebo, total dugaan pungli yang berhasil dikumpulkan oleh oknum Dinas per semester mencapai Rp 222.100.000! Jika dikali dua semester, angkanya melonjak jadi Rp 444.200.000 per tahun!
Oknum Dinas Ngaku: “Hanya Buat Beli Air Minum!”
Triyono, staf Dinas Dikbud Tebo yang disebut-sebut sebagai ‘penerima setoran’, membenarkan adanya uang masuk. Namun, ia berkelit, “Ya kami tidak pernah meminta, dan ini semua juga diketahui oleh Kabid GTK Pak Firdaus Basti. Ya hanya untuk beli Air Minum saja,” ujarnya santai. Alasan klasik!
Baca juga: Cemburu Berujung Darah, Pria di Bengkong Tikam Suami Teman
Maluku Tengah: Pungli Jatah Guru Agama Kristen, Kerugian Rp 3 Miliar!
Tak hanya di Sumatera, aroma pungli juga menusuk hingga ke timur. Di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), seorang oknum pegawai diduga mempersulit proses pencairan tunjangan sertifikasi Guru Agama Kristen.
Modusnya sama: persulit proses sampai guru-guru terpaksa nyogok agar urusan lancar.
Parahnya! Praktik ini diperkirakan sudah berjalan sejak tahun 2010 dan total kerugian para guru penerima tunjangan ditaksir mencapai Rp 3 Miliar!
Ombudsman Turun Tangan!
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, membenarkan laporan tersebut dan berjanji akan segera menginvestigasi. “Kami akan menindaklanjuti laporan para guru… Pihak-pihak yang terkait dengan persoalan dimaksud akan segera dipanggil satu per satu untuk diinterogasi,” tegasnya.
Bekasi: Dana Tunjangan Dipotong Ratusan Ribu, Walikota Janji Sanksi Tegas!
Ibu kota provinsi pun tak luput dari jeratan pungli. Di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dugaan pungli Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat. Pelakunya? Diduga melibatkan oknum Disdik hingga Operator Sekolah!
Besaran potongan bervariasi: Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap kali pencairan sertifikasi. Bahkan, di SDN Jaticempaka I, Operator Sekolah disebut mendapat jatah terbesar, Rp150 ribu per guru dari total potongan Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Walikota Bekasi Geram!
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono, langsung merespons kabar ini.
“Sedang kami lakukan pendalaman, Inspektorat sudah turun ke lapangan,” kata Tri. Ia juga menjanjikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti terlibat. “Pasti ada sanksinya… mulai dari peringatan, pernyataan tidak puas, tertulis, dan pada akhirnya seberapa kadar kesalahan yang dibuat,” pungkasnya.
Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)
Para guru, dari TK hingga SMP, berhak atas Tunjangan Sertifikasi yang besarannya bervariasi, mulai dari setara satu kali gaji pokok per bulan (untuk PNS/PPPK) hingga Rp 2 Juta per bulan (Non-ASN). Praktik pungli ini jelas-jelas mencederai hak dan merugikan para pahlawan tanpa tanda jasa!
Bagaimana menurut kamu? Sudah saatnya oknum-oknum ini ditindak tegas dan dana sertifikasi guru bebas dari ‘jasa titip’ haram? (yans/pjst/bksm)








2 Komentar