RameNews, Jakarta – Polemik soal tunjangan rumah pejabat kembali jadi sorotan. Setelah tunjangan rumah anggota DPR resmi dihapus pasca aksi demonstrasi besar-besaran, kini giliran DPRD yang ramai diperbincangkan. Salah satu yang paling jadi sorotan adalah DPRD DKI Jakarta dengan tunjangan rumah fantastis Rp70 juta per bulan.
Tak hanya DKI, beberapa provinsi lain juga memberi tunjangan rumah dengan nilai serupa. Misalnya Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Banten.
Besaran Tunjangan di Beberapa Provinsi
Jawa Barat
Tunjangan rumah DPRD Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 189 Tahun 2021. Rinciannya:
Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan
Semua tunjangan itu sudah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Sumatera Utara
Berdasarkan Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2021, besaran tunjangan rumah DPRD Sumut sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp60 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp51 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp40 juta/bulan
Banten
Lebih kecil dibanding Jabar dan Sumut, tunjangan DPRD Banten diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2022.
Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan
Gubernur Jabar Buka Suara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas besarnya tunjangan rumah DPRD Jabar. Ia menegaskan tunjangan itu masih mengacu pada Pergub 189/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil saat masih menjabat gubernur.
“Pergub itu terbit tahun 2021. Sejak saya dilantik 20 Februari 2025, tidak ada kenaikan tunjangan. Jadi semuanya masih sesuai aturan lama,” ujar Dedi, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak keberatan jika tunjangan tersebut dihapus apabila memang dianggap melukai hati masyarakat.
Baca juga: Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah tak Punya Utang
“Apa pun jenis tunjangan pejabat yang bertentangan dengan keadilan dan membuat rakyat sakit hati, tidak masalah kalau dihapus,” tegasnya.
Gubernur Sudah Pangkas Fasilitas
Dedi mengklaim sudah lebih dulu memberi contoh efisiensi. Misalnya tunjangan perjalanan dinas gubernur yang semula Rp1,5 miliar, kini tinggal Rp100 juta. Selain itu, tidak ada lagi pengadaan baju dinas baru maupun kendaraan dinas baru untuk gubernur.
Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosangkan..)
Setwan Jabar: Tidak Ada Kenaikan
Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk anggota dewan.
“Masih sesuai Pergub 189 Tahun 2021, jadi tidak ada kenaikan apa pun,” katanya. (yans)










