RameNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati Sudewo (SDW) untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
βBenar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara SDW,β kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Pantauan di lokasi, Sudewo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pernah Diperiksa Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Sudewo dipanggil KPK. Pada 27 Agustus 2025 lalu, ia juga diperiksa sebagai saksi selama 7 jam. Saat itu, Sudewo mengaku sudah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.
βSaya dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya,β ujarnya kala itu.
KPK memeriksa Sudewo dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar terkait proyek kereta api.
Polemik Uang Rp3 Miliar
KPK menyatakan uang Rp3 miliar itu sudah dikembalikan. Namun, lembaga antirasuah menegaskan pengembalian tidak menghapus tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
Sudewo membantah. Menurutnya, uang itu bukan dikembalikan, melainkan disita KPK saat penggeledahan rumahnya. Ia bersikeras uang tersebut berasal dari gaji dan usahanya, bukan dari kasus korupsi.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, DPR Setuju, Aktivis Kritik
Dalam persidangan kasus DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang (9/11/2023), jaksa bahkan menampilkan barang bukti foto uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang disita dari rumah Sudewo.
Nama Sudewo Jadi Sorotan
Nama Sudewo belakangan juga ramai dibicarakan warga Pati lantaran kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan ini memicu aksi protes dan demo besar-besaran di depan kantor Bupati.
Tonton juga:Β Cinta Adalah Cindra
Selain itu, ia disebut menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, Bernard Hasibuan. Semua tuduhan itu sudah dibantah oleh Sudewo. (yans/ant/mrdk)











Satu Komentar