RameNews, Jabar – Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, keberadaan hukum adalah untuk menjaga agar kehidupan sosial masyarakat berjalan tertib dan damai.
Sejak dulu, para pemikir sudah menyadari pentingnya hukum. Filsuf Romawi, Cicero (106–43 SM), pernah mengatakan “Ubi societas ibi ius” yang berarti “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Ungkapan ini menegaskan bahwa setiap kehidupan bermasyarakat pasti membutuhkan aturan hukum.
Mengapa Hukum Diperlukan?
Hukum dibutuhkan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban, menyelesaikan konflik antarwarga, dan mengatur hubungan sosial agar tetap seimbang.
Sebuah hukum yang baik harus memenuhi unsur berikut: Mengatur perilaku manusia, ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi bagi pelanggar.
Namun, hukum tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum dan kesadaran hukum dari masyarakat.
Apa Itu Budaya dan Kesadaran Hukum?
Menurut Rahayu (2014), budaya hukum adalah perilaku dan nilai-nilai masyarakat yang memengaruhi cara hukum dijalankan. Artinya, kalau masyarakatnya sudah terbiasa taat aturan, maka hukum pun bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Larang Siswa SMK Manja
Sementara itu, kesadaran hukum berarti pemahaman dan sikap seseorang terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Orang yang sadar hukum bukan hanya tahu aturan, tapi juga memahami hak dan kewajiban, taat terhadap hukum, tidak melakukan pelanggaran, percaya pada aparat penegak hukum, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin baik pula ketertiban dan penegakan hukum di negara tersebut.
Negara Indonesia Berdasarkan Hukum
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Artinya, semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada hukum, bukan kekuasaan.
Tonton juga: Juz 30 Lengkap, Nikmati, Amalkan
Tujuan Hukum
Tujuan hukum tidak hanya untuk menghukum, tapi juga mengatur kehidupan masyarakat agar damai dan adil.
Sebuah peraturan hukum yang baik harus memenuhi asas-asas pembentukan hukum, seperti:
Tujuan yang jelas,
Dibuat oleh lembaga berwenang,
Sesuai jenis dan hierarki,
Dapat dilaksanakan,
Bermanfaat,
Dirumuskan dengan jelas, dan
Terbuka untuk publik.
Hukum yang baik bukan hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa dijalankan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Teori-Teori Tujuan Hukum
Menurut Rumokoy (2019), ada beberapa teori yang menjelaskan tujuan hukum:
Teori Keadilan – Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
Teori Utilitas (Kemanfaatan) – Hukum harus memberi manfaat bagi banyak orang.
Teori Gabungan – Hukum harus adil sekaligus bermanfaat.
Teori Ketertiban dan Ketenteraman – Hukum dibuat agar kehidupan masyarakat berjalan damai dan tertib.
Kesimpulan
Dari berbagai teori tersebut, bisa disimpulkan bahwa tujuan utama hukum adalah:
Mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,
Mencegah tindakan tidak terpuji,
Menjadi pedoman dalam berperilaku, dan
Melindungi hak serta kewajiban warga demi keadilan.
Dengan kata lain, kesadaran hukum bukan hanya soal tahu aturan, tapi juga soal komitmen bersama untuk hidup tertib dan adil dalam bingkai negara hukum Indonesia.
Pertanyaan Analisis Teks “Kesadaran Hukum”
- Mengapa hukum disebut dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum?
Jelaskan pendapatmu dan beri contoh dari kehidupan di sekolah atau lingkungan sekitar.
2. Bagaimana makna ungkapan “Ubi societas ibi ius” dapat kamu lihat dalam kehidupan masyarakat Karawang saat ini?
3. Menurutmu, apa dampaknya jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang rendah?
Coba kaitkan dengan contoh nyata, misalnya pelanggaran lalu lintas, perundungan, atau buang sampah sembarangan.
4. Dari empat unsur hukum (mengatur perilaku, dibuat lembaga sah, memaksa, ada sanksi), unsur mana yang paling sering diabaikan dalam praktik di masyarakat? Jelaskan alasannya.
5. Budaya hukum disebut sebagai perilaku dan nilai masyarakat terhadap hukum.
Menurutmu, bagaimana cara menumbuhkan budaya hukum di kalangan pelajar SMK?
6. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Apa arti pernyataan ini bagi kehidupan siswa di sekolah? (yans)








3 Komentar
1. Hukum disebut dibuat untuk manusia karena tujuan hukum adalah melindungi, menertibkan, dan menyejahterakan manusia, bukan untuk menyusahkan atau membatasi secara berlebihan.
Contoh:
Di sekolah ada aturan datang tepat waktu. Aturan itu dibuat agar kegiatan belajar berjalan tertib, bukan untuk menghukum siswa yang terlambat karena alasan darurat (misalnya ban sepeda bocor). Dalam kasus seperti itu, guru bisa memberi pengertian dan tidak langsung menghukum.
2. Ungkapan “Ubi societas ibi ius” berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Dalam kehidupan masyarakat karawang saat ini, maknanya terlihat dari adanya aturan dan hukum yang mengatur kehidupan bersama, seperti peraturan lalu lintas, kebersihan lingkungan, atau tata tertib desa. Semua itu menunjukkan bahwa setiap kegiatan masyarakat selalu membutuhkan hukum agar tertib dan adil.
3.Dampaknya: banyak pelanggaran dan ketidaktertiban, seperti buang sampah sembarangan atau perundungan.
4. Unsur yang sering diabaikan: sanksi, karena penegakannya lemah.
5.Cara menumbuhkan budaya hukum: di sekola disiplin, taat aturan, dan sosialisasi hukum di sekolah.
6. Artinya: siswa harus taat aturan dan berlaku adil di sekolah.