Home / Berita Terkini / Nasional / Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah tak Punya Utang

Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah tak Punya Utang

RameNews, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto, KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau akrab disapa Gus Irfan, langsung jadi sorotan publik.

Bukan hanya karena kementerian yang dipimpinnya baru pertama kali ada di Indonesia, tapi juga karena laporan harta kekayaan yang ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Reshuffle Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Diganti, Ada Kementerian Baru

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2025, Gus Irfan tercatat memiliki kekayaan total sebesar Rp16,26 miliar.

Dominasi Aset Tanah dan Bangunan

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar ada pada enam bidang tanah dan bangunan di Jombang dan Surabaya. Nilainya ditaksir mencapai Rp13,2 miliar. Sebagai cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy’ari, Gus Irfan memang dikenal masih menetap dan beraktivitas di lingkungan pesantren Jombang.

Koleksi Kendaraan: Dari Pajero Sport Hingga Motor Lawas

Tak hanya properti, mantan Ketua Umum Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) ini juga memiliki beberapa kendaraan:

Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2021

Honda Vario tahun 2010

Yamaha Mio tahun 2008

Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp505 juta.

Selain itu, Gus Irfan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,4 miliar.

Menariknya: Nol Utang

Hal yang cukup mencolok dari laporan harta kekayaannya adalah, Gus Irfan tercatat tidak memiliki utang sepeser pun. Artinya, semua kekayaan yang ia miliki murni aset tanpa beban pinjaman.

Kewajiban LHKPN untuk Menteri Baru

KPK menegaskan bahwa Gus Irfan, bersama empat menteri dan satu wakil menteri baru hasil reshuffle, wajib menyampaikan laporan kekayaan terbaru.

“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian jabatan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin (8/9).

Dengan demikian, para pejabat baru itu harus melaporkan harta kekayaan mereka maksimal pada November 2025.

Transparansi Kekayaan di Situs KPK

Budi menambahkan, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KPK. Jika sudah dinyatakan lengkap, data harta kekayaan pejabat akan dipublikasikan ke situs resmi elhkpn.kpk.go.id

Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosangkan..)
.

“Publikasi ini sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” tegasnya.

KPK juga membuka layanan pendampingan bagi pejabat baru yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan. Namun, bagi mereka yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN (misalnya karena jabatan sebelumnya), cukup melanjutkan laporan periodik pada tahun berjalan.

Catatan

Pelantikan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah tak hanya menjadi sejarah baru dalam struktur kabinet Indonesia, tapi juga membuka ruang transparansi publik terkait kekayaan pejabat negara. Publik kini menunggu, bagaimana cucu pendiri NU itu mengelola kementerian baru ini, sekaligus menjaga kepercayaan lewat keterbukaan harta kekayaannya. (yans)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *