Home / Berita Terkini / Pendidikan / Kenaikan Gaji Guru PNS Dinilai Belum Adil, Guru Honorer Masih Terpinggirkan

Kenaikan Gaji Guru PNS Dinilai Belum Adil, Guru Honorer Masih Terpinggirkan

RameNews.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa profesi pendidik kembali ditempatkan pada posisi strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Prabowo sebelumnya sudah berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru. Ia menegaskan, guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, sehingga pantas mendapatkan penghargaan lebih.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Pati Lagi, Kasus Rel Kereta Api

Namun, di balik kabar baik ini, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar adil bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia?

Kenaikan gaji ini tidak hanya mencakup guru, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan profesi yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru dan dosen merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

β€œGuru dan dosen harus sejahtera agar bisa bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan inovatif,” ujar Prabowo beberapa waktu lalu.

Selain guru PNS, pemerintah juga diminta memberi perhatian pada nasib guru honorer yang hingga kini kesejahteraannya masih jauh dari cukup.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani. mengingatkan bahwa isu peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali ia suarakan dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah.

Selama ini, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan keterbatasan penghasilan, sehingga sulit untuk sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

β€œKenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” kata Legislator PKB ini.

Tonton juga: Cinta Adalah Cindra

Lebih jauh, Lalu Hadrian juga meminta pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan pendidikan. Pasalnya, gaji mereka masih sangat kecil. Bahkan, ada yang hanya mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan.

“Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka,” pungkasnya.

Jika dilihat dari perspektif keadilan sosial, kebijakan ini masih timpang. Pemerintah memang berhasil menepati janji politik untuk menaikkan gaji guru PNS, tetapi di saat yang sama, ribuan guru honorer tetap harus berjuang dengan gaji yang tidak manusiawi.

Padahal, di ruang kelas, tidak ada perbedaan antara guru PNS dan honorer dalam tanggung jawab mendidik siswa. Mereka sama-sama berdiri di depan papan tulis, menanamkan nilai, membentuk karakter, dan mencerdaskan anak bangsa.

Kenaikan gaji ini memang langkah positif, namun keadilan sejati baru akan terasa jika kesejahteraan guru honorer ikut diperhatikan secara konkret. Selama kesenjangan itu masih lebar, dunia pendidikan Indonesia akan terus menghadapi ironi: guru dimuliakan dalam pidato, tapi diabaikan dalam kenyataan.

RameNews mencatat, sudah saatnya pemerintah menyiapkan peta jalan kesejahteraan tenaga pendidik yang lebih merata, agar guru di pelosok maupun kota besar mendapat perlakuan yang sama. Pendidikan tidak akan pernah maju jika mereka yang mengajarkannya masih hidup dalam kekhawatiran ekonomi.

Rincian Gaji Baru Guru PNS

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200. (yans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *