Home / Berita Terkini / Nasional / Gaji DPR Rp65,59 Juta, Tunjangan Perumahan Disetop

Gaji DPR Rp65,59 Juta, Tunjangan Perumahan Disetop

RameNews, Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024–2029 kini resmi menerima gaji dan tunjangan total Rp65,59 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh) 15 persen.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan mulai 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dihentikan.

Selain itu, DPR juga akan memangkas beberapa fasilitas lainnya.

“Ada evaluasi terhadap sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Dasco menambahkan, anggota DPR yang tengah dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni dan Nafa (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar), untuk sementara tidak akan menerima gaji bersih.

Baca juga: 11 Provokator Aksi Demo DPRD Jabar Diciduk, Ajarin Bikin Molotov

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Adapun langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

Putri mengatakan permohonan itu sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Penghentian ini berjalan selama status nonaktif keduanya berlaku.

Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi

Dia menegaskan PAN berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI

sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Rincian Gaji & Tunjangan DPR 2024–2029

Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan (melekat):

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Dewan:

Fungsi legislasi: Rp8.461.000

Fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total bruto: Rp74.210.680

Potongan:

PPh 15%: Rp8.614.950

Take Home Pay (bersih): Rp65.595.730. (psn)

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *