RameNews, Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024–2029 kini resmi menerima gaji dan tunjangan total Rp65,59 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh) 15 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan mulai 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dihentikan.
Selain itu, DPR juga akan memangkas beberapa fasilitas lainnya.
“Ada evaluasi terhadap sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).
Dasco menambahkan, anggota DPR yang tengah dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni dan Nafa (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar), untuk sementara tidak akan menerima gaji bersih.
Baca juga: 11 Provokator Aksi Demo DPRD Jabar Diciduk, Ajarin Bikin Molotov
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Adapun langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.
Putri mengatakan permohonan itu sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Penghentian ini berjalan selama status nonaktif keduanya berlaku.
Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi
Dia menegaskan PAN berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI
sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Rincian Gaji & Tunjangan DPR 2024–2029
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan (melekat):
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Dewan:
Fungsi legislasi: Rp8.461.000
Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total bruto: Rp74.210.680
Potongan:
PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay (bersih): Rp65.595.730. (psn)











2 Komentar