RameNews, Banten – Mantan Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), didakwa membobol brankas kantor, sebagian uangnya untuk judi online.
Haris menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (24/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari, menyebut Haris dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
โPerbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp550 juta, sehingga merugikan keuangan negara,โ kata Seliya saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Modus Haris terungkap bermula pada 27 Maret 2025. Saat itu, kunci ruang kluis dan brankas yang biasanya dipegang Supervisor Operasional dan Layanan, Nina Marthakresna, diserahkan kepadanya karena Nina tidak bisa lembur.
Baca juga: Kerupuk Berdarah, Penjual di Serpong Tusuk Saingannya
Kesempatan itu dipakai Haris untuk masuk ke ruang kluis, membuka brankas, dan mengambil uang Rp200 juta. Uang tersebut ia masukkan ke dalam tas pribadinya. Aksi serupa kembali ia lakukan pada 7 April 2025, sekitar pukul 06.43 WIB, kali ini dengan jumlah lebih besar, yakni Rp350 juta.
Sehari setelahnya, Haris ikut melakukan pemeriksaan kas (cash opname) bersama Nina dan saksi Jihan Fauziah, pasca libur Nyepi dan Idulfitri. Dari pengecekan tersebut, ditemukan selisih kas sebesar Rp550 juta.
Tak bisa mengelak, Haris akhirnya mengaku bahwa uang itu memang ia ambil untuk kepentingan pribadi dalam dua kali aksi berbeda. Pengakuannya kemudian disampaikan Nina kepada atasan mereka, Harirurrazqi, selaku Micro Retail Risk and Compliance.
Tonton juga:ย The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)
Menurut jaksa, sebagian uang sekitar Rp200 juta dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. (yans/dtks/btno)











2 Komentar