Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum memiliki peranan penting sebagai alat pengatur kehidupan bersama. Hukum tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi juga menjadi dasar dalam menegakkan keadilan dan ketertiban sosial.
Melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berasaskan kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, dan keterbukaan, hukum diharapkan mampu menciptakan keteraturan, kedamaian, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
Baca juga: Kesadaran Hukum, Kunci Tertib dan Damainya Masyarakat
Pemahaman terhadap tujuan hukum seperti mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban masyarakat, serta fungsi hukum seperti memberi legitimasi, menjadi alat rekayasa sosial, hingga penyelesai konflik, akan membantu peserta didik untuk lebih menghargai hukum dan menaati peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, budaya taat hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi tumbuh menjadi bagian dari kesadaran dan tanggung jawab warga negara.
Bacalah kembali materi tentang tujuan dan fungsi hukum. Kemudian, kerjakan tugas berikut ini:
Bagian A – Pilihan Ganda (5 soal)
Pilihlah jawaban yang paling tepat!
Salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah …
a. Kepentingan pribadi
b. Ketertutupan
c. Kejelasan tujuan
d. Kekuasaan absolut
Tujuan hukum menurut Teori Keadilan adalah …
a. Mewujudkan kemanfaatan
b. Mengatur pergaulan hidup
c. Mewujudkan keadilan
d. Meningkatkan ekonomi negara
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial berarti …
a. Hukum menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial
b. Hukum dipakai untuk melanggengkan kekuasaan
c. Hukum hanya berlaku bagi pejabat
d. Hukum hanya untuk kalangan tertentu
Yang bertugas sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana adalah …
a. Polisi
b. Hakim
c. Jaksa
d. Pengacara
Tujuan hukum menurut Teori Gabungan adalah …
a. Hanya menekankan ketertiban
b. Menyampingkan keadilan demi manfaat
c. Mengutamakan hukum internasional
d. Menggabungkan keadilan dan kemanfaatan
Bagian B – Esai (jawab dengan jelas dan singkat):
Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan!
Sebutkan dan jelaskan dua tujuan hukum menurut Rumokoy!
Mengapa hukum perlu difungsikan untuk mengatasi konflik dalam masyarakat?
Apa peran hakim dalam proses penegakan hukum?
Bagaimana hukum dapat melindungi hak dan kewajiban warga negara?
Bagian C – Tugas Kreatif:
Buatlah poster digital atau manual yang berisi:
Judul: “Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat”
Isi: Tuliskan secara singkat 3 fungsi hukum dan 3 tujuan hukum beserta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tonton juga: Soekarno Sang Maha Pecinta
Poster dibuat menarik, komunikatif, dan edukatif. (*)








2 Komentar
A. Pg
1. c. kejelasan tujuan
2. c. mewujudkan keadilan
3. a. hukum menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial
4. c. jaksa
5. d. menggabungkan keadilan dan kemanfaatan
B. esaii
1. Asas keterbukaan berarti bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan semua pihak, terutama masyarakat, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan, kritik, atau sara terhadap rancangan peraturan
2. Keadilan (Justice)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak, yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan memperlakukan semua orang secara seimbang.
3. Karena dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan sering menimbulkan benturan atau konflik.
Hukum berfungsi sebagai alat pengatur dan penyelesai konflik dengan cara memberikan aturan yang adil dan prosedur penyelesaian yang jelas, agar perselisihan tidak menimbulkan kekacauan atau kekerasan.
Dengan kata lain, hukum menjaga ketertiban dan kedamaian sosial.
4. Hakim berperan sebagai penegak keadilan yang menafsirkan dan menerapkan hukum terhadap kasus konkret.
Tugasnya tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tetapi juga menemukan keadilan substansial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan moral.
* Menilai bukti dan fakta dalam persidangan.
* Menetapkan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani.
* Menjamin bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi
5. Hukum melindungi warga negara dengan cara menetapkan aturan yang menjamin hak dan membatasi kewajiban setiap orang.
Dengan adanya hukum:
Hak warga negara seperti hak hidup, hak berpendapat, hak milik) dijamin dan tidak boleh dilanggar.
Kewajiban warga negara seperti taat hukum, menghormati hak orang lain) ditegaskan agar tercipta keseimbangan sosial.
Jika hak seseorang dilanggar, hukum menyediakan mekanisme perlindungan dan penegakan, misalnya melalui pengadilan, ombudsman, atau lembaga perlindungan hukum lainnya
C. tugas kreatif
Judul: “Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat”
1.Fungsi Hukum
1. Mengatur Kehidupan Masyarakat
➤ Hukum menciptakan ketertiban agar setiap orang tahu batas hak dan kewajibannya.
Contoh:Peraturan lalu lintas mengatur pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
2. Menyelesaikan Konflik
➤ Hukum menjadi alat penyelesaian sengketa secara damai dan adil.
Contoh:Perselisihan warisan diselesaikan di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
3. Melindungi Hak Warga Negara
➤ Hukum menjaga agar setiap warga tidak dirugikan atau diperlakukan sewenang-wenang.
Contoh:Undang-undang melindungi pekerja dari pemecatan tanpa alasan yang salah
2. Tujuan Hukum
1. Keadilan (Justice)
➤ Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Contoh: Hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan keadilan, bukan kepentingan pribadi.
2. Kepastian Hukum (Legal Certainty)
➤ Menjamin aturan yang jelas agar masyarakat tahu mana yang boleh dan dilarang.
Contoh: Adanya undang-undang pajak membuat warga tahu kewajiban membayar pajak.
3. Kemanfaatan (Utility)
➤ Mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban bagi semua orang.
Contoh: Peraturan lingkungan menjaga kebersihan agar masyarakat hidup sehat.
pesan poster
> “Hukum ada bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi dan menata kehidupan bersama.”