RameNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini benar-benar menyalakan “mesin panas” untuk mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Tak cuma soal gratifikasi atau suap, tapi sudah menyentuh ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kenapa? Karena jejak uang korupsi diduga sudah berubah bentuk jadi aset mewah dan investasi pribadi!
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, buka-bukaan. Menurutnya, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi kuota haji telah dialihkan ke bentuk lain.
“Kalau nanti kita temukan bahwa uang hasil tindakan korupsi sudah dibelikan kendaraan, properti, atau aset lain, kita akan TPPU-kan,” tegas Asep, Sabtu (27/9/2025).
Artinya, siapa pun yang menikmati hasilnya, entah pejabat, keluarga, atau pihak ketiga tak akan lolos dari jerat hukum.
KPK membeberkan struktur “rantai uang panas” yang mengalir sangat rapi dan berlapis.
Level bawah: uang dikumpulkan oleh biro perjalanan haji (travel). Level tengah: disetorkan ke asosiasi haji. Level atas: dari asosiasi mengalir ke oknum di Kemenag.
Dan di dalam Kemenag sendiri, alirannya naik berjenjang: dari staf pelaksana, ke pejabat tinggi, hingga orang dekat pucuk pimpinan! “Setiap level mendapat bagiannya masing-masing,” ungkap Asep.
Dengan sistem seperti ini, korupsi kuota haji ibarat mesin setoran rutin, terstruktur, masif, dan sulit ditembus tanpa penyelidikan mendalam.
Skema ini bermula dari pembagian kuota haji khusus. Setiap biro perjalanan harus membayar “tarif” agar bisa mendapatkan kursi tambahan.
Harga kursi: antara US$ 2.700 – US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta – Rp 115 juta) per jamaah!
Uang inilah yang kemudian mengalir ke kantong oknum Kemenag, baik langsung maupun lewat perantara seperti staf ahli dan kerabat dekat. Akibatnya, sistem pembagian kuota yang seharusnya adil malah berubah jadi lahan bisnis gelap.
Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. KPK menyoroti penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah.
Baca juga: Kualitas Koki di Seluruh SPPG akan Diperiksa
Asep memastikan, uang ini mengalir tidak langsung ke pucuk pimpinan Kemenag, melainkan melalui kerabat atau staf ahli sebagai perantara.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan malah dibagi rata 50:50.
Suara keras datang dari Rais Aam PBNU, KH Abdul Muhaimin. Ia mendesak KPK agar juga memeriksa Khalid Basalamah, yang disebut sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour.
“Mengembalikan uang bukan berarti menghapus proses hukum,” tegasnya.
Khalid sendiri mengklaim hanya sebagai jamaah korban, bukan pelaku. Ia mengaku ditawari haji khusus saat awalnya mendaftar furoda.
Namun publik menunggu apakah KPK akan berhenti di level bawah, atau berani menyentuh “nama besar” yang selama ini dianggap kebal?
Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)
Kasus ini lebih dari sekadar korupsi biasa, ini pengkhianatan terhadap ibadah paling suci. Ketika kuota haji dijadikan komoditas, maka bukan sekadar uang yang dicuri, tapi juga hak jamaah dan marwah spiritual umat.
Yang paling menyedihkan, korupsinya bukan di proyek duniawi, melainkan di jalan menuju Baitullah. Ibadah yang seharusnya menjadi simbol keikhlasan, malah diperdagangkan oleh mereka yang bersembunyi di balik seragam suci.
RameNews berpendapat, pembersihan Kemenag harus dilakukan total, bukan parsial. Mulai dari biro perjalanan hingga pejabat pusat, semua yang menikmati uang jamaah harus mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Karena keadilan tidak cukup di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan. (yans)










