RameNews.com, Riau – Indonesia sudah menjadi pasar narkoba internasional. Baru-baru ini terungkap bandar sabu Malaysia mengirim kurirnya ke negara kita.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, setelah kurir berinisial SE (29) yang membawa sabu 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five dan enam bungkus ganja kering diciduk di area parkir salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, Kamis (16/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas menyita satu ransel hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyinwang seberat total 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.
Baca juga: Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Nol Impor
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penyergapan di lokasi,” ujar Kombes Putu Yudha, dikutip dari laman Lancangkuning, Selasa (21/10/2025).
Dalam pemeriksaan, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat. Ia menerima paket narkoba dari jaringan Malaysia melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan bertugas mengantarkannya ke Dumai.
Sebagai imbalan, SE dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil menyelesaikan pengiriman.
“Ia mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir,” jelas Kombes Putu.
Tonton juga: Soekarno Sang Maha Pecinta
Selain narkoba, polisi juga menyita ponsel dan tas selempang hitam milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan pemasok dan penerima narkoba tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan, polisi akan terus memperketat pengawasan di jalur laut yang kerap dijadikan pintu masuk narkoba internasional.
“Kami akan tingkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir, terutama di jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan jaringan lintas negara,” tegasnya.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 13.142 kasus kejahatan narkoba sejak 1 Januari hingga Kamis 17 April 2025.
Sebanyak 40,98 persen kasus menunjukkan kejahatan bermodus penyalahgunaan narkoba. Sementara kejahatan bermodus mengedarkan narkoba sebanyak 5.325 kasus atau sebesar 40,51 persen. Data itu menunjukkan jumlah kejahatan narkoba dengan modus penyalahgunaan lebih banyak ketimbang mengedarkan narkoba.(yans)









