Home / Berita Terkini / Korupsi / Bongkar Habis! KPK Kejar Aset TPPU Korupsi Haji

Bongkar Habis! KPK Kejar Aset TPPU Korupsi Haji

RameNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah ini memastikan peluang mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbuka lebar! Kenapa? Karena uang hasil korupsi sudah keburu “dicuci” jadi aset!

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, blak-blakan. Penyidik sudah dapat informasi kalau uang panas dari korupsi pembagian kuota haji itu sudah dialihkan ke berbagai aset.

“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” tegas Asep, Sabtu (27/9/2025).

Skema ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Berjenjang, Sampai ke Pucuk Pimpinan!

KPK juga membongkar skema pengepul uang korupsi kuota haji ini, yang ternyata berlangsung secara bertingkat dan rapi.

Asep Guntur menjelaskan, uang haram itu dikumpulkan dari bawah hingga ke atas:

Level Bawah: Pengepul ada di setiap biro haji (travel agent).

Level Tengah: Uang dari biro haji disetor ke asosiasi haji.

Level Atas: Uang dari asosiasi haji kemudian disetor ke pengepul uang yang ada di Kemenag.

Di Kemenag sendiri, fulus haram ini mengalir berjenjang! “Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” ungkap Asep.

Ngeri! Uang ini bahkan disebut dinikmati segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi Kemenag. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” tambahnya.

Harga Per Kursi Haji Khusus: Rp 115 Juta!
Uang itu asalnya dari biro perjalanan haji yang dapat kuota khusus. Pembagian kuota ini TIDAK GRATIS.

Harga Per Kursi: Setiap biro travel harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta – Rp 115 juta) untuk mendapat satu kursi haji khusus!

Baca juga: Kualitas Koki di Seluruh SPPG akan Diperiksa

Asep memastikan, uang ini mengalir tidak langsung ke pucuk pimpinan Kemenag, melainkan melalui kerabat atau staf ahli sebagai perantara.

PBNU Desak Usut Khalid Basalamah!
Sementara itu, Rais Aam PBNU, Abdul Muhaimin, ikut bersuara keras. Ia mendesak KPK untuk mengusut adanya niat jahat (mens rea) dari Khalid Basalamah (pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour dan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji).

Abdul menegaskan, meskipun Khalid sudah mengembalikan uang ke KPK, itu tidak menghapus proses hukum! “Mengembalikan uang kan tidak mengembalikan proses hukum,” ujarnya.

Khalid Basalamah sendiri membela diri, mengaku hanya sebagai jemaah korban yang tadinya mau furoda tapi ditawari haji khusus. Ia juga mengaku diperiksa KPK sebagai jemaah, bukan pemilik travel.

KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyimpangan terjadi karena kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal harusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus (UU No. 8 Tahun 2019). Akibat penyimpangan ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun!

Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)

Siapa saja yang bakal jadi tersangka? Dan aset mewah apa saja yang akan disita KPK? Kita tunggu gebrakan selanjutnya! (yans/dtks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *