Home / Berita Terkini / Kriminal / Cemburu Berujung Darah: Pria di Bengkong Tikam Suami Teman

Cemburu Berujung Darah: Pria di Bengkong Tikam Suami Teman

RameNews, Batam – Gara-gara urusan asmara terlarang, seorang pria di Bengkong, Batam, harus berurusan dengan polisi. Pelaku berinisial RRC (25) nekat menganiaya AIE (24), yang tak lain adalah suami dari teman dekatnya, dengan cara menabrak pakai motor lalu menikam!

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan insiden berdarah ini. Kejadiannya berlangsung di depan Sekolah Epata, Bengkong, Kamis (25/9) dini hari.

Awalnya Ditabrak, Endingnya Ditikam!


Apriadi menjelaskan, momen mencekam itu terjadi saat korban, AIE, datang ke lokasi bersama istri dan adik iparnya. Tak disangka, RRC langsung tancap gas dan menabrak AIE dengan sepeda motornya hingga korban terjatuh!

“Pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terjadi perkelahian,” ujar Iptu Apriadi, seperti dilansir Batampos.

Akibat perkelahian brutal itu, korban mengalami luka tusukan di punggung serta luka gores di tangan dan kaki. Korban pun langsung dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapat perawatan sebelum melapor ke Mapolsek Bengkong.

Motif: Cemburu dan Main Serong!
Polisi mengungkap, motif di balik penganiayaan ini adalah sakit hati dan asmara gelap. Korban, AIE, menuding RRC memiliki hubungan terlarang dengan istrinya, yang kemudian memicu keributan maut tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. RRC berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan,” ungkap Apriadi.

Baca juga: Kualitas Koki di Seluruh SPPG Diperiksa Habis

Barang bukti yang diamankan polisi cukup seram: satu bilah pisau yang dipakai menusuk korban dan baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan berkas perkara RRC kini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa.

Tonton juga:ย The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. Polisi juga mengimbau keras masyarakat agar menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan! (yans)

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *