Home / Berita Terkini / Nasional / Gibran Hadapi Gugatan Rp125 Triliun di PN Jakpus

Gibran Hadapi Gugatan Rp125 Triliun di PN Jakpus

RameNews, Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini tak lagi diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung dalam perkara perdata terkait riwayat pendidikannya. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), Gibran resmi menurunkan tim kuasa hukum pribadi.

Tiga pengacara dari AK Law Firm hadir langsung ke ruang sidang. Mereka menyerahkan dokumen dan identitas sebagai kuasa hukum Gibran.

“Bukan dari Kejaksaan, kami pengacara profesional. Kuasa pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar Dadang Herli Saputra, salah satu kuasa hukum Gibran. Ia mengaku menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September lalu.

Dalam kesempatan itu, Dadang enggan banyak berkomentar soal gugatan. Sidang sendiri masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. “Belum ada arahan khusus dari Gibran. Saya kira biasa saja,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu (8/9), Gibran memang sempat diwakili JPN dari Kejaksaan Agung. Namun, penunjukan itu diprotes oleh pihak penggugat, Subhan. Ia menegaskan bahwa gugatannya ditujukan ke Gibran secara pribadi, bukan sebagai bagian dari negara.

Baca juga: KPK Ungkap Permainan Kotor Kuota Haji, Ini Modusnya

Sidang kali ini pun kembali ditunda. Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU).

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara. Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029. Alasannya, Gibran dianggap tidak pernah menempuh SMA sederajat di Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi Rp125 triliun yang harus dibayar Gibran dan KPU. Uang tersebut diminta untuk masuk ke kas negara lalu dibagikan kepada seluruh warga negara.

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. (yans/cnn/kmps)

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *