Home / Berita Terkini / Korupsi / KPK Ungkap Permainan Kotor Kuota Haji, Ini Modusnya

KPK Ungkap Permainan Kotor Kuota Haji, Ini Modusnya

RameNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membongkar dugaan praktik kotor di balik penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR menemukan sederet kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait adanya kuota tambahan dari Arab Saudi.

Nama Besar Dipanggil KPK

Dalam penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Bukan cuma pejabat di Ditjen Haji dan Umrah Kemenag, tapi juga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga penceramah populer Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Baca juga: Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak, Kemudian…


Langkah ini diambil untuk menelusuri sejauh mana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

Modus: “Lewat Orang Dalam”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan pola permainan yang diduga terjadi. Menurutnya, pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, tapi memakai perantara.

“Kadang diminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, kuotanya bisa tidak kebagian,” ujar Asep.

Dengan kata lain, agen perjalanan yang tak mau “ikut aturan main” berisiko kehilangan jatah kuota khusus.

Misteri 20 Ribu Kuota Tambahan

Isu paling panas muncul dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini seharusnya dibagi sesuai aturan UU Nomor 8 Tahun 2019:

92% untuk haji reguler

8% untuk haji khusus

Tapi kenyataannya, lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagiannya justru berubah menjadi 50:50.
Akibatnya, dari 20 ribu kuota tambahan itu, 10 ribu kursi justru dialihkan jadi kuota khusus, padahal seharusnya hanya 1.600 kursi. Dengan begitu, ada sekitar 8.400 kursi haji reguler yang “disulap” jadi kuota khusus.

Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)

“SK tersebut jelas menyimpang dari Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Asep.

Belakangan, isu ini sempat menyeret nama PBNU. Banyak yang menduga KPK sedang “menyasar” organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Tapi Asep buru-buru meluruskan.

“KPK tidak ada niat obrak-abrik PBNU. Kami hanya menelusuri aliran dana, bukan mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu,” jelasnya.

Menurutnya, setiap perkara korupsi yang ditangani KPK pasti menyertakan penelusuran jejak uang. Jadi siapapun yang disebut namanya, wajar jika ikut diperiksa.

Kasus ini sontak bikin heboh warganet. Banyak yang mengaku kecewa karena kuota haji—yang mestinya diurus dengan amanah—ternyata bisa dimainkan.
Di media sosial, netizen ramai-ramai mengkritik praktik semacam ini. Bahkan ada yang menyindir kuota haji seperti “jatah kursi konser yang bisa dinego”. (yans/lpe/trb)

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *