RameNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji periode 2023–2024. Nilai kedua rumah itu diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi menjelaskan, rumah tersebut tercatat atas nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Rumah itu dibeli secara tunai pada 2024 dan diduga berasal dari “fee” jual-beli kuota haji Indonesia.
Awal Mula Kasus: Kebijakan Menteri Agama yang Dianggap Menyimpang
Kasus ini mencuat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji tahun 2023–2024. Seharusnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Puteri Komarudin Dijagokan Jadi Menpora Baru
Namun, Yaqut justru mengubahnya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diduga membuka celah bagi praktik jual-beli kuota, yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan.
Dengan membayar sejumlah uang, calon jemaah yang seharusnya menunggu bertahun-tahun bisa langsung berangkat.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
KPK menduga negara merugi lebih dari Rp1 triliun akibat praktik ini. Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)
Sejumlah pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK
Hari ini, KPK juga memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi. Ia datang dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), biro perjalanan haji.
“Iya, ini pemanggilan ulang karena kemarin saya berhalangan,” ujar Khalid singkat di gedung KPK, Selasa (9/9/2025).
Menurut Budi, keterangan Khalid dibutuhkan karena ia merupakan pemilik travel haji. “Kami ingin menggali informasi faktual untuk membuat terang perkara ini,” jelasnya. (yans/fjr/srm)










Satu Komentar