Home / Berita Terkini / Kriminal / Dendam Berujung Maut, Satu Keluarga di Indramayu Dihabisi

Dendam Berujung Maut, Satu Keluarga di Indramayu Dihabisi

RameNews, Indramayu – Berawal dari masalah sepele, yakni mobil sewaan yang mogok. Namun karena dendam, dua pelaku tega menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk anak-anak. Kini keduanya terancam hukuman mati setelah ditangkap aparat.

Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku berinisial P dan R yang tega menghabisi lima anggota keluarga hanya karena dendam dan sakit hati terhadap salah satu korban, Budi Awaludin.

Awal Mula Dendam Pelaku

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula ketika R menyewa mobil milik Budi seharga Rp750 ribu. Namun saat mobil dikembalikan, kendaraan itu mogok. R menuntut uang kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako.

Baca juga: Puteri Komarudin Dijagokan Jadi Menpora Baru

Penolakan itu membuat R marah besar. Ia kemudian mengajak P untuk merencanakan pembunuhan.

“Merasa kesal, R lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” jelas Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Perencanaan Pembunuhan

Pada 27 Agustus 2025, P mengajak R membunuh Budi dengan iming-iming uang Rp100 juta. R bahkan diminta membeli cangkul untuk mengubur jenazah korban.

Dua hari kemudian, 29 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi ke gudang rumahnya dengan alasan bisnis minyak goreng. Saat tiba, R mengambil pipa besi dari tas P dan memukul kepala Budi hingga tersungkur.

Tonton juga: The Conjuring: Last Rites (Membosankan..)

Tidak berhenti di situ, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, Euis Juwita, serta anak mereka RA (7) dengan pipa besi hingga tewas. Sementara itu, P membunuh bayi korban dengan menenggelamkan ke bak mandi.

Rampasan dan Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku menggasak uang Rp7 juta dan tiga handphone. Mereka juga membawa mobil milik Budi.

P kemudian menjual emas rampasan di Pasar Mambo, Indramayu seharga Rp3 juta. Dengan uang itu, ia membeli terpal untuk membungkus jenazah. Pada 30 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB, P dan R menyeret jenazah lima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk dan menggadaikan salah satu mobil korban kepada seseorang bernama Evan.

Pelarian ke Jawa Tengah hingga Ditangkap

Usai kejadian, kedua pelaku kabur ke beberapa kota: Semarang, Demak, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal.

Namun pelarian mereka berakhir. Polisi berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ditangkap, keduanya sempat melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

cangkul, ember kecil, seprei biru bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako

dua mobil milik korban (Suzuki Carry Pick Up dan Toyota Corolla biru)

uang tunai, kwitansi gadai Rp19 juta, emas rampasan, hingga bukti transaksi bank

Kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana. P dan R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Polisi Pastikan Motif Dendam

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi.

“Awalnya hanya karena protes soal mobil sewaan, tapi kemudian berkembang menjadi pembunuhan berencana,” ujar Arwin. (yans,kmp,mtv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *