Home / Berita Terkini / Pendidikan / PPG Madrasah 2025 Banjir Peserta, Lonjakan Hampir 800%

PPG Madrasah 2025 Banjir Peserta, Lonjakan Hampir 800%

RameNews, Jakarta – Jumlah guru madrasah yang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini bikin kaget. Angkanya melonjak tajam hingga 794% dibanding dua tahun lalu!

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, membeberkan bahwa pada 2023 peserta PPG hanya 12.001 guru. Tapi di 2025, jumlahnya meroket menjadi 95.257 guru.

“Lonjakan ini jadi bukti nyata keberpihakan negara pada peningkatan kualitas guru madrasah. Selain meningkatkan kompetensi, program ini juga berdampak pada kesejahteraan guru. Setelah sertifikasi, mereka berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG),” ujar Fesal.

Menurutnya, percepatan PPG adalah strategi besar pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Dengan semakin banyak guru bersertifikat, kualitas belajar-mengajar di madrasah diyakini ikut terangkat.

Direktorat GTK Madrasah optimistis langkah ini akan memperkuat posisi madrasah sebagai pencetak generasi unggul yang mampu bersaing di level global.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara, Fondasi Dasar Negara

Syarat PPG Guru Madrasah 2025 meliputi: terdaftar aktif di data Kemenag, memiliki kualifikasi S1/D4 yang linier dengan mapel PPG, diangkat paling lambat 30 Juni 2023, belum punya sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan berusia di bawah batas pensiun. Pendaftaran dilakukan melalui akun EMIS GTK Kemenag dengan mengunggah Pakta Integritas dan surat keterangan sehat.

Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi

  1. Persyaratan Umum
    Warga Negara Indonesia (WNI) .
    Terdaftar aktif sebagai guru: di satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
    Memiliki kualifikasi akademik: minimal S1/D-IV yang sesuai (linier) dengan mata pelajaran PPG yang dipilih.
    Diangkat menjadi guru: paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif di tahun ajaran 2023/2024.
    Belum memiliki sertifikat pendidik .
    Sehat jasmani: dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
    Belum mencapai batas usia pensiun: guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Persyaratan Pendaftaran Online
    Akses akun EMIS GTK: melalui laman emisgtk.kemenag.go.id.
    Unggah Pakta Integritas: yang sudah ditandatangani dan bermaterai dalam format yang diminta (PDF).
    Unggah Surat Keterangan Sehat: sebagai bukti fisik kesehatan jasmani.
  3. Ketentuan Lain
    Linieritas Mata Pelajaran:
    Memastikan kualifikasi pendidikan S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diajukan, sesuai dengan regulasi linieritas yang berlaku.
    Sertifikasi Pendidik:
    Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru atau belum memiliki sertifikat pendidik.
    Seleksi Administrasi:
    Proses seleksi akan dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi di sistem Kemenag. (yans)
Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *