Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 belum tuntas. Meski dicecar selama 7 jam oleh KPK, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih lolos dari jeratan hukum.
Padahal perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik justru masih sibuk “mengulik” saksi-saksi, termasuk sang mantan menag
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini termasuk mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan.
“KPK masih terus menganalisis keterangan saksi, dan tentu saksi-saksi lain akan dipanggil kalau dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Tak cuma Yaqut, staf khususnya yang juga Ketua PBNU, Ishfah Abidal Aziz, ikut diperiksa. Fokus pemeriksaan: plotting pembagian kuota haji reguler dan khusus yang ternyata kontroversial.
Yaqut “Berjuang” 7 Jam di KPK
Yaqut tiba pukul 09.18 WIB dan baru keluar pada pukul 16.19 WIB. Ia menghadapi sekitar 18 pertanyaan panas seputar kuota haji 2024. Namun soal dugaan aliran uang, Yaqut hanya memberi jawaban singkat: “Ditanyakan ke penyidik saja.”
“Pemeriksaan memperdalam keterangan sebelumnya. Ada pendalaman,” katanya singkat.
Kuota Haji Tambahan yang Bikin Panas Dingin
Tambahan kuota ini muncul setelah Presiden Jokowi bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai UU Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8%, dan reguler 92%. Jadi dari tambahan 20.000 kuota: 18.400 untuk reguler, 1.600 untuk khusus.
Namun, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Inilah yang memicu sorotan publik dan dugaan penyimpangan.
Selain itu, aliran uang dari pembagian kuota juga masih diselidiki KPK.
Budi menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman keterangan saksi masih berlangsung. “Kalau dibutuhkan, saksi akan dipanggil lagi,” katanya.
Baca juga: Ricuh Demo DPR, Ribuan Orang Ditangkap, Anak-anak Ikut Terseret
KPK juga menduga di era Yaqut para pejabat Kemenag kecipratan uang rasuah kuota haji. Namun,Budi tidak memerinci secara detail pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Pemberian uang turut didalami dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan terkait permasalahan kuota haji pada 2024.(psn)











3 Komentar
Parah sih ini kalau bener korupsi