Home / Berita Terkini / Kriminal / 11 Provokator Aksi DPRD Jabar Diciduk, Ajak Bikin Molotov

11 Provokator Aksi DPRD Jabar Diciduk, Ajak Bikin Molotov

RameNews, Bandung – Polda Jawa Barat bergerak cepat usai aksi demonstrasi ricuh di depan Gedung DPRD Jabar, 1 September 2025 lalu. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga jadi provokator sekaligus penyebar konten bernada kebencian di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan para tersangka ini bukan hanya bikin gaduh di medsos, tapi juga turun langsung memberi instruksi berbahaya.

Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi

“Mereka menyebarkan ajakan permusuhan, penghinaan hingga kabar bohong lewat Instagram, Facebook, TikTok, sampai WhatsApp Group. Bahkan ada yang bikin live streaming provokatif,” jelas Hendra, Jumat (5/9/2025).

Tak cuma itu, polisi mendapati sebagian dari mereka membuat dan menyebarkan tutorial bom molotov untuk dipakai saat demo. Ada yang meracik, ada yang merekam, ada juga yang menyebarkan kontennya.

Barang Bukti

Dari penggerebekan, polisi menyita:

11 unit ponsel berbagai merek

4 bom molotov siap pakai

Bom gas portable

Kembang api

Bendera dengan simbol tertentu

Beberapa akun media sosial

Jerat Hukum

Kesebelas tersangka kini dijerat pasal berlapis:

UU ITE Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2)

KUHP Pasal 170 dan Pasal 406

UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 66

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sudah menanti.

Imbauan Polisi

Hendra menegaskan, kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak bermedsos. Polisi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dalam koridor hukum, serta mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jangan gampang terprovokasi,” katanya.

Proses hukum kepada para pelaku didasarkan pada 4 Laporan Polisi model A, yakni nomor 24, 25, 26, dan 27. Dijelaskan Hendra, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo yang menjurus pada tindakan anarkis.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

“Kami hadir di sini untuk menyampaikan hasil pelaksanaan dari perumusan langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo anarkis ini dengan penyelidikan di media sosial yang begitu banyak memprovokasi dan untuk menghasut tindakan anarkis,” katanya

Latar Belakang Demo

Diketahui, aksi unjuk rasa di depan DPRD Jabar digelar elemen mahasiswa, ojol, pelajar, dan masyarakat umum. Demo mulai pukul 14.00 WIB dan dibubarkan paksa sekitar pukul 18.22 WIB. Massa kemudian terpencar ke arah Dago, Sulanjana, dan jalanan Kota Bandung lainnya. (psn)

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *