Home / Berita Terkini / Kriminal / 10 Anak Penyerang Kantor Polisi di Bekasi Dibebaskan

10 Anak Penyerang Kantor Polisi di Bekasi Dibebaskan

RameNews, Bekasi – Polisi akhirnya melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Anak-anak tersebut kini sudah kembali ke rumah masing-masing setelah dijemput oleh orang tua mereka.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, memastikan bahwa meski sudah pulang, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Bayu menegaskan, proses hukum bagi anak tidak sama dengan orang dewasa. Mereka menjalani mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur peradilan formal, sesuai sistem peradilan pidana anak.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.

Baca juga: PPG Madrasah Banjir Peserta, Hampir 800 Persen

“Diversi sudah dilakukan, dan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi teman-teman Polres yang tetap fokus pada perlindungan anak,” ujarnya.

Meski sudah bebas, Novrian menekankan bahwa pembinaan tetap harus dilakukan. Ia berharap sekolah tidak serta-merta memberi stigma buruk atau bahkan mengeluarkan mereka dari sekolah.

“Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada sekolah-sekolah agar anak-anak yang dipulangkan dan pernah terlibat aksi demo ini tetap dibina, jangan sampai dikeluarkan,” tutur Novrian.

Tonton juga: Saat DPR Keblinger Sahkan Undang Undang Penuh Kontroversi

Dengan demikian, 10 anak itu kini berada di bawah pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Harapannya, mereka bisa kembali ke jalur pendidikan yang benar tanpa kehilangan masa depan gara-gara kasus hukum ini. (yans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *